FENOMENA dan PROFESIONAL PUBLIC RELATIONS

1. Fenomena Public Relations
Fenomena public relation atau humas terdapat beberapa faktor diantaranya:
Arus Globalisasi
Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus meahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya.
perubahan sistem politik
Sistem politik Indonesia yang makin demokratís, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR
perubahan sistem media massa
Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media.
fenomena perkembangan media sosial
Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial.
fenomena kebebasan informasi
Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP—harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
2. Profesional Public Relations
Professional adalah pelakunya dan profesionalisme adalah suatu sikap atau idealisme. Profesi berasal dari kata professues (latin) yang berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji. Masyarakat kita mengartikan profesi sebagai suatu keterampilan atau keahlian khusus yang dimiliki seseorang sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama yang diperolehnya lewat jalur pendidikan atau pengalaman. Professional adalah seseorang yang memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas batas etika profesi. Seseorang yang bisa digolongkan dan dikatakan sebagai seorang professional adalah a person who does something with great skill.

Sikap dan kemampuan seorang professional bisa disebut sebagai profeionalisme, yakni mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar dalam memberikan pelayanan tertentu berdasarkan klasifikasi pendidikan dan pelatihan, serta memiliki pengetahuan memadai dan dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukan sesuai pedoman kode etik profesi (ruslan, 1002). Ciri ciri atau karateristik khusus tertentu, antara lain :
1. Memiliki skil atau kemampuan yang tidak dipunyai oleh orang umum lainnya
Memiliki  skill dan kemampuan. Kemampuan ini bisa dimiliki oleh seorang PR ketika mereka masih menempuh study, atau bahkan bisa dimiliki dari hasil pengalaman-pengalaman seblumnya yang sudah pernah diterapkan.Mempunyai kode etik
2. Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi
Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi yang tinggi. Seorang PR profesional seharusnya memiliki integritas pribadi yang tinggi. Baik terhadap dirinya sendiri sebagai pekerja PR/Humas, maupun terhadap publik, pimpinan, organisasi perusahaan, dan juga penggunanaan media massa, sehingga bisa menjaga nama baik perusahaan.
3. Memiliki jiwa pengabdian pada public atau masyarakat dan dengan penuh dedikasi
Memiliki jiwa pengabdian kepada public atau masyarakat. Seorang PR yang profesional akan mampu mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat atau publiknya. Di dalam hal ini, PR lebih mengutamakan kepentingan publik/masyarakat dibandingkan dengan kepentingan dirinya sendiri. Setiap krputusan yang diambil oleh seorang PR merupakan keputusan yang kegunaannya untuk keperluan publik/masyarakat, bangsa, bahkan negara.

4. Menjadi salah satu anggota profesi akan sangat membantu  
Mempunyai kode etik merupakan standar moral bagi setiap profesi, baik profesi formal, tertulis dan normative.


Referensi :
http://bisnisupdate.com/public-relations-update/read/5-fenomena-yang-mempengaruhi-public-relation.html

http://jakafilyamma.blogspot.co.id/2013/10/profesionalisme-dan-etika-humas.html

https://iskandarh3.wordpress.com/2012/10/25/hubungan-masyarakat/

Komentar

Postingan Populer