UAS AUDIT PERBANKAN SYARIAH
Nama : Deby Riawan
Nim : 1142310038
Kelas : D (Perbankan Syariah)
Makul : AUDIT PERBANKAN SYARIAH
UAS
1.
Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan !
Jawab :
a.
Suatu Proses :
· Memiliki Langkah atau Prosedur yang Logis dan
Sistematis dalam bentuk Audit Plan (Waktu Pelaksanaan
Audit, Tim Audit, Masalah yang diperkiraan akan
dihadapi)
·
Pemeriksaan dilakukan secara kritis yang harus di pimpin oleh seorang
yang bergelar akuntan dan Memiliki izin praktek dari Menteri Keuangan.
b.
Untuk memperoleh&
mengevaluasi bukti secara objektif
·
Pengumpulan
dan evaluasi terhadap bukti pernyataan klien
·
Dilkukan
tanpa memihak atau prasangka (independen)
c.
Pernyataanmngenai kegiatan& kejadian ekonomi
·
Laporan Keuangan (Laporan Neraca, L/R, Perubahan
Modal, Arus Kas) beserta
· Catatan Pembukuan (Buku Harian seperti Buku
Kas/Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian), Buku Besar, sub
Buku Besar seperti: Piutang, Utang, Aktiva Tetap, Kartu
Persediaan) dan
· Dokumen pendukung (Bukti Penerimaan/Pengeluaran
Kas/Bank, Faktur Penjualan, Jurnal Voucher, Notulen
Rapat, Akte Pendirian, Kontrak/Perjanjian
Kredit, dsb)
d.
Menetapkn tingkat kesesuaian
· Audit bertujuan menetapkan kesesuaian pernyataan
dengan Kriteria yang ditetapkan perusahaan. Misal,
pemeriksaan kesesuaian
realisasi dengan anggaran oleh internal audit atau
· Kesesuaian proses akuntansi dengan standar berlaku. Pemeriksaan auditor dengan memberikan opini
atas Kewajaran Laporan Keuangan
e.
Kriteria yang Telah ditetapkan
·
Peraturan
yang ditetapkan lembaga legislatif
·
Anggaran
atau ukuran prestasi yang ditetapkan perusahaan
·
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) / Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
f.
Penyampain Hasil
· Penyampaian hasil audit disebut juga atestasi
auditor dalam bentuk
Laporan Audit dengan penyataan opini.
g.
Pemakaiyan yang berkepentingan
·
Pemegang
Saham
·
Manajemen
·
Calon
Investor dan Kreditur
·
Organisasi
Buruh
·
Kantor
Pelayanan Pajak
2. Perbedaan Audit Konvensional dan Audit terhadap Lembaga Keuangan
Syariah
Jawab :
Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit
syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan
auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar
audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing
syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board,
audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar
operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar
«syariah» dan DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa
operasional entitas syariah tersebut sharia compliance.
Dan dimana audit syariah harus berlandaskan
Al-Qur’an dan Hadis yang mana dalam audit syariah menerpkan bahwa harta
adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah
sesuai dengan standar lapora keuangan pada umumnya dan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan
mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang
auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan
seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah
dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.
Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk
mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan
tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan
eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup
pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
Maka dari hal tersebut membuktikan bahwa tidak cukup
kebutuhan hanya berpacu pada lembaga keuangan syariah, maka dari itu kebutuhan
untuk memiliki standar akuntansi dan audit dari badan usaha syariah-compliant
(AAOFI, 2010) maka dari itu jelaslah sudah perbedaan auditor syariah dengan
auditor konvensional baik secara fundamental maupun konseptualnya, khan (1985)
berpendapat bahwa ruang lingkup auditor syariah jauh lebih besar dibandingkan
dengan auditor konvensional.
AAOFI menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah
untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu lembaga keuangan syariah melaksanakan
tanggung jawab mereka yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan syariah dan
prinsip-prinsip syariah.
3. Hal-hal yang dapat mengurangi kepuasan auditee terhadap
hasil kerja auditor?
Jawab :
Fornell (1996) menyatakan bahwa kepuasan pada dasarnya
meliputi tiga hal yaitu kualitas yang dirasakan, nilai yang dirasakan, dan
harapan pelanggan. Selanjutnya untuk mengetahui kepuasan pelanggan, dapat
dilihat dari tolok ukur yaitu bilamana tercapainya keseimbangan dari apa yang
diharapkan dengan apa yang dirasakan. Bila sesuatu yang dirasakan oleh
pelanggan itu melebihi harapan mereka, ia akan puas. Menilai sesuatu yang
dirasakan, ukuran kualitas merupakan salah satu kriteria yang digunakan sebagai
bahan pertimbangan. Begitu juga yang terjadi pada penilaian kualitas jasa audit
dalam memenuhi harapan auditee sebagai pelanggan mereka.
4. Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat
kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee ?
Jawab :
Cara-cara yang dipakai adalah:
a. Memeriksa jajaran manajerial
Kasus penggelapan,
kecurangan laporan keuangan seringkali melibatkan pihak di jajaran manajerial
atau pengambil keputusan. Karena itu, jajaran manajemen harus diselidiki untuk
mengetahui tujuan mereka melakukan keurangan.
b. Adanya keterkaitan dengan pihak eksternal
Salah satu cara yang
sering digunakan dalam melakukan kecurangan adalah dengan memberikan bantuan
pada organisasi baik yang nyata atau fiktif. Untuk itu harus dideteksi adanya
hubungan antara organisasi dengan lembaga keuangan, organisasi dengan individu,
eksternal auditor, lembaga pemerintahan, atau investor.
c. Sifat organisasi
Sebuah kecurangan
seringkali tidak terendus karena adanya struktur organisasi yang digunakan
untuk menyembunyikan kecurangan tersebut. Misalnya struktur organisasi yang
terlalu kompleks atau tidak adanya internal audit dalam sebuah departemen.
Untuk itu peneliti harus mengetahui seluk beluk organisasi termsuk pemilik
perusahaan.
d. Laporan keuangan dan karakteristik operasional
Melakukan pemeriksaan
diantaranya rekening pendapatan, aset, kewajiban, pengeluaran atau ekuitas.
Tanda kecurangan yang seringkali terdeteksi adalah adanya perubahan dalam
laporan keuangan.
e. Auditor Internal
Merupakan aktivitas
konsultasi yang independen dan obyektif untuk menambah nilai dan memperbaiki
operasional organisasi. Definisi lainnya adalah penilaian yang dilakukan oleh
personel dalam organisasi uang memiliki kompetensi dalam hal meneliti catatan
akuntansi perusahaan dan pengendalian internal dalam perusahaan. Tujuan dari
auditor internal adalah untuk membantu pihak manajemen dalam pertanggungan
jawab dengan memberikan analisa, saran, penilaian tentang kegiatan yang
diaudit.
f. Auditor eksternal
Auditor eksternal
diperlukan untuk mendeteksi kecurangan dalam organisasi serta melakukan analisa
jika auditor internal mengalami kesulitan.
5. Penerimaan penugasan
audit, Tahap-tahap penerimaan penugasan audit di dalam memutuskan
apakah suatu perikatan audit dapat diterima/tidak, auditor menempuh suatu
proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu :
a.
Mengevaluasi Integritas Manajemen
Laporan
keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan
untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi
integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen
perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas
dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
b.
Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar
biasa
Berbagai
faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan
resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit
dari calon klien dapat diketahui dengan cara :Mengidentifikasi pemakai laporan
audit, Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien
dimasa depan, Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan calon
klien diaudit
c.
Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan
audit
“Audit harus
dilaksanakan oleh seorang/lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis
cukup sebagai auditor ”. Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu
perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya
memiliki kompetensi memadai untuk meyelesaikan perikatan tersebut, sesuai
dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.
d.
Evaluasi terhadap Independensi Auditor
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain. Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia
harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim auditnya
tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya
diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari 8 golongan informasi
tersebut diatas.
e. Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
“Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama ”. Umumnya waktu 6
sampai dengan 9 bulan merupakan jangka waktu yang memadai bagi auditor untuk
merencanakan secara seksama pekerjaan audit, sehingga idealnya waktu perikatan
audit sudah diterima oleh auditor 6 sampai dengan 9 bulan sebelum akhir tahun
buku klien. Perikatan auditor mendekati akhir tahun buku klien dapat
menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting seperti
observasi terhadap penghitungan fisik sediaan sehingga kemungkinan auditor
tidak dapat memberikan pendapatan wajar tanpa pengecualian atas laporan
keuangan auditan.
f.
Pembuatan surat perikatan audit
Surat
perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk
mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh
klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh
auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan,
serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.

Komentar
Posting Komentar