UAS AUDIT PERBANKAN SYARIAH


Nama : Deby Riawan
Nim : 1142310038
Kelas : D (Perbankan Syariah)
Makul : AUDIT PERBANKAN SYARIAH

UAS
1.      Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan !
Jawab :

a.       Suatu   Proses : 
·      Memiliki Langkah atau Prosedur yang Logis dan Sistematis  dalam bentuk Audit Plan (Waktu Pelaksanaan Audit,  Tim Audit, Masalah yang diperkiraan akan dihadapi)
·         Pemeriksaan dilakukan secara kritis yang harus di pimpin oleh seorang yang bergelar akuntan dan Memiliki izin praktek dari Menteri Keuangan.
b.      Untuk memperoleh& mengevaluasi bukti  secara objektif
·         Pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti pernyataan klien
·         Dilkukan tanpa memihak atau prasangka (independen)
c.       Pernyataanmngenai kegiatan& kejadian ekonomi
·         Laporan Keuangan (Laporan Neraca, L/R, Perubahan Modal, Arus Kas) beserta
·      Catatan Pembukuan (Buku Harian seperti Buku Kas/Bank, Buku  Penjualan, Buku Pembelian), Buku Besar, sub Buku Besar seperti:  Piutang, Utang, Aktiva Tetap, Kartu Persediaan) dan
·     Dokumen pendukung (Bukti Penerimaan/Pengeluaran Kas/Bank,  Faktur Penjualan, Jurnal Voucher, Notulen Rapat, Akte Pendirian,  Kontrak/Perjanjian Kredit, dsb)
d.      Menetapkn tingkat kesesuaian
·        Audit bertujuan menetapkan kesesuaian pernyataan dengan  Kriteria yang ditetapkan perusahaan. Misal, pemeriksaan kesesuaian realisasi dengan anggaran oleh internal audit atau
·       Kesesuaian proses akuntansi dengan standar berlaku.  Pemeriksaan auditor dengan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan  
e.      Kriteria yang Telah ditetapkan
·         Peraturan yang ditetapkan lembaga legislatif
·         Anggaran atau ukuran prestasi yang ditetapkan perusahaan
·         Standar Akuntansi Keuangan (SAK) / Generally Accepted  Accounting Principles (GAAP)
f.        Penyampain Hasil
·    Penyampaian hasil audit disebut juga atestasi auditor dalam bentuk Laporan Audit  dengan penyataan opini.
g.       Pemakaiyan yang berkepentingan
·         Pemegang Saham
·         Manajemen
·         Calon Investor dan Kreditur
·         Organisasi Buruh
·         Kantor Pelayanan Pajak

2.      Perbedaan Audit Konvensional dan Audit terhadap Lembaga Keuangan  Syariah
Jawab :
Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar «syariah» dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance.
Dan dimana audit syariah harus berlandaskan  Al-Qur’an dan Hadis yang mana dalam audit syariah menerpkan bahwa harta adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah sesuai dengan  standar lapora keuangan pada umumnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.  Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
Maka dari hal tersebut membuktikan bahwa tidak cukup kebutuhan hanya berpacu pada lembaga keuangan syariah, maka dari itu kebutuhan untuk memiliki standar akuntansi dan audit dari badan usaha syariah-compliant (AAOFI, 2010) maka dari itu jelaslah sudah perbedaan auditor syariah dengan auditor konvensional baik secara fundamental maupun konseptualnya, khan (1985) berpendapat bahwa ruang lingkup auditor syariah jauh lebih besar dibandingkan dengan auditor konvensional.
AAOFI menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu lembaga keuangan syariah melaksanakan tanggung jawab mereka yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip syariah.

3.      Hal-hal yang dapat mengurangi kepuasan auditee terhadap hasil kerja auditor?
Jawab :
Fornell (1996) menyatakan bahwa kepuasan pada dasarnya meliputi tiga hal yaitu kualitas yang dirasakan, nilai yang dirasakan, dan harapan pelanggan. Selanjutnya untuk mengetahui kepuasan pelanggan, dapat dilihat dari tolok ukur yaitu bilamana tercapainya keseimbangan dari apa yang diharapkan dengan apa yang dirasakan. Bila sesuatu yang dirasakan oleh pelanggan itu melebihi harapan mereka, ia akan puas. Menilai sesuatu yang dirasakan, ukuran kualitas merupakan salah satu kriteria yang digunakan sebagai bahan pertimbangan. Begitu juga yang terjadi pada penilaian kualitas jasa audit dalam memenuhi harapan auditee sebagai pelanggan mereka.

4.  Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee ?
Jawab :
Cara-cara yang dipakai adalah:
a.       Memeriksa jajaran manajerial
Kasus penggelapan, kecurangan laporan keuangan seringkali melibatkan pihak di jajaran manajerial atau pengambil keputusan. Karena itu, jajaran manajemen harus diselidiki untuk mengetahui tujuan mereka melakukan keurangan.
b.      Adanya keterkaitan dengan pihak eksternal
Salah satu cara yang sering digunakan dalam melakukan kecurangan adalah dengan memberikan bantuan pada organisasi baik yang nyata atau fiktif. Untuk itu harus dideteksi adanya hubungan antara organisasi dengan lembaga keuangan, organisasi dengan individu, eksternal auditor, lembaga pemerintahan, atau investor.
c.       Sifat organisasi
Sebuah kecurangan seringkali tidak terendus karena adanya struktur organisasi yang digunakan untuk menyembunyikan kecurangan tersebut. Misalnya struktur organisasi yang terlalu kompleks atau tidak adanya internal audit dalam sebuah departemen. Untuk itu peneliti harus mengetahui seluk beluk organisasi termsuk pemilik perusahaan.
d.      Laporan keuangan dan karakteristik operasional
Melakukan pemeriksaan diantaranya rekening pendapatan, aset, kewajiban, pengeluaran atau ekuitas. Tanda kecurangan yang seringkali terdeteksi adalah adanya perubahan dalam laporan keuangan.
e.       Auditor Internal
Merupakan aktivitas konsultasi yang independen dan obyektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasional organisasi. Definisi lainnya adalah penilaian yang dilakukan oleh personel dalam organisasi uang memiliki kompetensi dalam hal meneliti catatan akuntansi perusahaan dan pengendalian internal dalam perusahaan. Tujuan dari auditor internal adalah untuk membantu pihak manajemen dalam pertanggungan jawab dengan memberikan analisa, saran, penilaian tentang kegiatan yang diaudit.
f.       Auditor eksternal
Auditor eksternal diperlukan untuk mendeteksi kecurangan dalam organisasi serta melakukan analisa jika auditor internal mengalami kesulitan.

5.   Penerimaan penugasan audit,  Tahap-tahap penerimaan penugasan audit di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima/tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu :

a.       Mengevaluasi Integritas Manajemen 
   Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
b.    Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa 
    Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :Mengidentifikasi pemakai laporan audit, Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan, Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit
c.    Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit 
    “Audit harus dilaksanakan oleh seorang/lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor ”. Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk meyelesaikan perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.
d.   Evaluasi terhadap Independensi Auditor
   Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus memastikan bahwa setiap profesional yang menjadi anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu dari 8 golongan informasi tersebut diatas.  
e.   Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. 
   “Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama ”. Umumnya waktu 6 sampai dengan 9 bulan merupakan jangka waktu yang memadai bagi auditor untuk merencanakan secara seksama pekerjaan audit, sehingga idealnya waktu perikatan audit sudah diterima oleh auditor 6 sampai dengan 9 bulan sebelum akhir tahun buku klien. Perikatan auditor mendekati akhir tahun buku klien dapat menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting seperti observasi terhadap penghitungan fisik sediaan sehingga kemungkinan auditor tidak dapat memberikan pendapatan wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan. 
f.     Pembuatan surat perikatan audit 
   Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.

Komentar

Postingan Populer