Tugas Perbaikan UTS AUDIT

Nama : Deby Riawan
Kelas : D (Perbankan Syariah)
Nim : 1142310038
Makul : Audit Perbankan Syariah

1.     Dalam pajak no. 8 tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam resiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Beberapa jenis resiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis resiko tersebut. Jelaskan beberapa dari resiko tersebut. Kemudian simpulkan resiko apa yang dapat kita jadikan sample saat melakukan proses audit?
Jawab: 
Resiko Kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya.

Risiko Pasar adalah Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. 

Risiko Likuiditas adalah Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. 

Resiko Operasional adalah  resiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. 

Risiko Hukum adalah Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak.

Risiko Reputasi adalah Risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.

Risiko Strategi adalah Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.

Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. 

Kesimpulannya, yang dapat menjadi sample dalam proses audit adalah resiko likuiditas, resiko operasional, resiko hukum dan resiko kepatuhan.

2.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
Jawab        :
Dalam menerima titipan dan investasi LKS harus sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DPS. Jadi, hasil dan tujuan yang hendak disalurkan harus jelas dari mana dan untuk apa dengan produk yang telah ditetapkan dan telah ada fatwanya.

Bisnis LKS bukan hanya berdasarkan Orientasi pada keuntungan, tetapi juga orientasi falah. Selain berorientasi pada keuntungan juga mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar maupun akhirat yang menjadikan bisnis itu mulia dan berkah.

LKS hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam. investasi halal yaitu investasi yang tidak mengandung unsure riba, maysir, gharar.

Larangan melakukan praktek riba dalam operasional LKS. Praktek riba yaitu seperti membungakan uang, memberikan tambahan yang lebih dari dua kali lipat.

Menggiatkan praktek jual beli dalam operasional LKS dan bagi hasil yang termasuk praktek dari ekonomi syariah, kemudian zakat menjadi satu bagian penting dalam ekonomi Islam.

3.   Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah.
Jawab :
Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.

Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.

Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.

Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.

Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.

4.      Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawasan Syariah dan Auditor Eksternal?
Jawab :
Hubungan antara DPS dan Auditor Eksternal, hubungan itu yaitu: Isolasi, Pendekatan Langkah demi Langkah, dan Duplikasi Pekerjaan.
Saat ini di Indonesia, badan pengawas untuk audit transaksi syariah dan audit laporan keuangan masih dilakukan secara terpisah. Untuk pengawasan transaksi syariah pada bank syariah dilakukan oleh DPS, dimana DPS menentukan syarat yang harus diikuti oleh bank dalam semua transaksi keuangan. Kemudian untuk audit laporan keuangan dilakukan oleh Auditor Eksternal.
Tidak seperti auditor eksternal, anggota DPS adalah karyawan bank dan digaji oleh bank. Anggota DPS ditunjuk oleh dan melaporkan kepada manajemen serta pemegang saham bank. DPS juga memiliki hak akses ke ke semua dokumen dan catatan yang dipandang perlu dalam melaksanakan tugasnya dalam membuat laporan khusus yang diterbitkan berbarengan dengan laporan tahunan auditor eksternal. Sama seperti Auditor Eksternal yang mengeluarkan laporan berbentuk opini yang menginformasikan bahwa laporan keuangan wajar atau tidak wajar, untuk laporan DPS dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif agama.

5.   Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa Islamic Corporate Governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance ?
Jawab :
Keadilan didalam Islam adalah salah satu nilai tauhid. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk selalu bisa bersikap adil dalam setiap hal, baik masalah aqidah, syariah dan akhlak. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surah Al-maidah ayat 8:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 5:8)
Berkaitan dengan ayat tersebut diatas, maka sesuai dengan salah satu prinsip Good Corporate Governance yang menekankan adanya prinsip keadilan atau fairness. Adapun pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah telah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PB/2009, dimana Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah harus menjalankan GCG dengan berlandaskan lima prinsip dasar yaitu:
Transparasi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan akan terjadi.

Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaanya berjalan secara efektif. Dalam peraktek perbankan syariah juga harus benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syraiah. Dalam hal ini terdapat peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional perbankan syraiah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.

Profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif dan bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun (independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah.

Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar

Postingan Populer