Tugas Perbaikan UTS AUDIT
Nama : Deby Riawan
Kelas : D (Perbankan Syariah)
Nim : 1142310038
Makul : Audit Perbankan Syariah
Kelas : D (Perbankan Syariah)
Nim : 1142310038
Makul : Audit Perbankan Syariah
1. Dalam pajak no. 8 tahun 2014 dapat
kita ketahui macam-macam resiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Beberapa
jenis resiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan
sample audit. Sebutkan jenis-jenis resiko tersebut. Jelaskan beberapa dari
resiko tersebut. Kemudian simpulkan resiko apa yang dapat kita jadikan sample
saat melakukan proses audit?
Jawab:
Resiko Kredit adalah risiko yang
timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya.
Risiko Pasar adalah Risiko yang
timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki
oleh bank, yang dapat merugikan bank.
Risiko Likuiditas adalah Risiko
antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh
tempo.
Resiko Operasional adalah
resiko akibat dari kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal
yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.
Risiko Hukum adalah Risiko yang
disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara
lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan
yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya
kontrak.
Risiko Reputasi adalah Risiko
yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan
usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
Risiko Strategi adalah Risiko
yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang
tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang
responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
Risiko Kepatuhan adalah Risiko
yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Kesimpulannya, yang dapat menjadi
sample dalam proses audit adalah resiko likuiditas, resiko operasional, resiko
hukum dan resiko kepatuhan.
2.
Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
Jawab :
Dalam menerima titipan dan investasi LKS harus sesuai
dengan prinsip syariah dan fatwa DPS. Jadi, hasil dan tujuan yang hendak
disalurkan harus jelas dari mana dan untuk apa dengan produk yang telah
ditetapkan dan telah ada fatwanya.
Bisnis LKS bukan hanya berdasarkan Orientasi pada
keuntungan, tetapi juga orientasi falah. Selain berorientasi pada keuntungan
juga mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar maupun akhirat yang
menjadikan bisnis itu mulia dan berkah.
LKS hanya melakukan investasi yang halal dan tidak
menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam. investasi halal
yaitu investasi yang tidak mengandung unsure riba, maysir, gharar.
Larangan melakukan praktek riba dalam operasional LKS.
Praktek riba yaitu seperti membungakan uang, memberikan tambahan yang lebih
dari dua kali lipat.
Menggiatkan praktek jual beli dalam operasional LKS
dan bagi hasil yang termasuk praktek dari ekonomi syariah, kemudian zakat
menjadi satu bagian penting dalam ekonomi Islam.
3. Jelaskan
tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank
Syariah.
Jawab
:
Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap
fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang
dikeluarkan Bank.
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank
secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa
kepada DSN-MUI.
Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan
kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
4.
Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawasan Syariah dan
Auditor Eksternal?
Jawab :
Hubungan antara DPS dan Auditor Eksternal, hubungan itu yaitu: Isolasi,
Pendekatan Langkah demi Langkah, dan Duplikasi Pekerjaan.
Saat ini di Indonesia, badan pengawas untuk audit transaksi syariah dan
audit laporan keuangan masih dilakukan secara terpisah. Untuk pengawasan
transaksi syariah pada bank syariah dilakukan oleh DPS, dimana DPS menentukan
syarat yang harus diikuti oleh bank dalam semua transaksi keuangan. Kemudian
untuk audit laporan keuangan dilakukan oleh Auditor Eksternal.
Tidak seperti auditor eksternal, anggota DPS adalah karyawan bank dan
digaji oleh bank. Anggota DPS ditunjuk oleh dan melaporkan kepada manajemen
serta pemegang saham bank. DPS juga memiliki hak akses ke ke semua dokumen dan
catatan yang dipandang perlu dalam melaksanakan tugasnya dalam membuat laporan
khusus yang diterbitkan berbarengan dengan laporan tahunan auditor eksternal.
Sama seperti Auditor Eksternal yang mengeluarkan laporan berbentuk opini yang
menginformasikan bahwa laporan keuangan wajar atau tidak wajar, untuk laporan
DPS dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas informasi dalam laporan keuangan
dari perspektif agama.
5. Sebutkan fakta-fakta yang
menjadi alasan bahwa Islamic Corporate Governance itu harus dilakukan oleh Bank
Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance ?
Jawab :
Keadilan
didalam Islam adalah salah satu nilai tauhid. Islam mengajarkan kepada ummatnya
untuk selalu bisa bersikap adil dalam setiap hal, baik masalah aqidah, syariah
dan akhlak. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surah Al-maidah ayat 8:
“Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.
5:8)
Berkaitan
dengan ayat tersebut diatas, maka sesuai dengan salah satu prinsip Good
Corporate Governance yang menekankan adanya prinsip keadilan atau fairness.
Adapun pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah telah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PB/2009,
dimana Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah harus menjalankan GCG dengan
berlandaskan lima prinsip dasar yaitu:
Transparasi (transparency), yaitu keterbukaan dalam
mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan. Pengungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga
semua pihak yang berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan akan terjadi.
Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi
dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ bank sehingga pengelolaanya berjalan
secara efektif. Dalam peraktek perbankan syariah juga harus benar-benar
dijalankan sesuai dengan prinsip syraiah. Dalam hal ini terdapat peran penting
Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional perbankan syraiah agar tetap
berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian
pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi,
mampu bertindak objektif dan bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun
(independen), serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank
syariah.
Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan
dalam memenuhi hak-hak stakeholder berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar